LAPAS MALANG TUNTASKAN PEMBERIAN AMNESTI UNTUK 2 WARGA BINAAN

Diposting oleh : Humas 02 Aug 2025 Dilihat: 138

Malang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur membebaskan dua narapidana karena mendapat Amnesti pada hari ini, Sabtu (02/08). Pemberian Amnesti berdasarkan Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 1 Agustus 2025. Secara keseluruhan, pemerintah memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia, termasuk dua orang dari Lapas Malang. Dua narapidana tersebut dinyatakan memenuhi syarat Administratif dan subtantif dengan dasar kemanusian dan bukan pindana berat, dan resmi bebas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).


Amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan kekuatan hukum atas suatu tindak pidana yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada seorang individu atau sekelompok orang, seringkali terkait tindakan politik atau konflik. Dalam pemberian amnesti, status pidana dan hukuman yang bersangkutan dihapuskan sepenuhnya, seolah-olah tindak pidana tersebut tidak pernah terjadi.


Diketahui amnesti hanya diberikan Presiden untuk tindak pidana tertentu yang memenuhi syarat kemanusiaan dan bukan tindak pidana berat seperti pengguna narkoba (bukan pengedar/bandar, dengan kepemilikan di bawah 1 gram), berusia di atas 70 tahun, penderita penyakit kronis atau HIV/AIDS, gangguan jiwa, disabilitas mental, ibu hamil, atau ibu yang memiliki anak balita. Proses ini tidak memerlukan permohonan pribadi, usulan diajukan oleh Menteri atas dasar data verifikasi, kemudian Presiden memutus secara kolektif dengan pertimbangan DPR, setelah melalui penilaian administratif dan kemanusiaan yang ketat.


Lapas Malang sendiri telah mengajukan 2 orang WBP untuk mendapatkan amnesti dari Presiden, dan keduanya telah disetujui mendapatkan pengampunan melalui surat Keppres yang dirilis di awal Agustus ini. Kalapas Malang, Teguh Pamuji mengucapkan selamat kepada kedua warga binaan yang medapatkan Amnesti, “Hari ini kami di Lapas Kelas I Malang resmi membebaskan dua narapidana yang telah memperoleh amnesti dari Presiden sesuai Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025, yang ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2025. Proses pembebasan ini telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Atas nama seluruh jajaran Lapas Kelas I Malang, kami mengucapkan selamat bebas kepada kedua warga binaan tersebut. Semoga momentum ini menjadi awal yang baik untuk kembali berkumpul, memperbaiki diri, dan membangun hubungan yang lebih bermanfaat dengan keluarga dan masyarakat,” tutur Teguh.

BERITA

PERINGATI MAULID NABI, LAPAS MALANG AJAK WARGA BINAAN MAKNAI HIJRAH DENGAN PERUBAHAN DIRI



Malang - Lapas Kelas I Malang menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Selasa (8/9), sebagai bagian dari pembinaan kepr...

Selengkapnya

BERITA

KALAPAS MALANG PERKUAT SINERGI DENGAN UNSUR KEWILAYAHAN KECAMATAN BLIMBING



Malang - Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, hari ini, Selasa(8/9) menggelar pertemuan bersama Camat Blim...

Selengkapnya

BERITA

IKUTI ARAHAN DIRJENPAS, LAPAS MALANG PERKUAT KESIAPSIAGAAN BENCANA

Lapas Kelas I Malang mengikuti pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, secara virtual pada Senin (7/9), yang diikuti selu...

Selengkapnya

BERITA

UM DUKUNG BUDIDAYA LELE BERKELANJUTAN SAE L’SIMA KEMBALI MAKSIMALKAN POTENSI PERIKANAN


Malang – Upaya memperkuat kemandirian ekonomi dan psikologis warga binaan terus dikembangkan melalui berbagai program pembinaan produkti...

Selengkapnya

BERITA

PERKUAT KAPASITAS KADER KESEHATAN, L’SIMA BEKALI WARGA BINAAN DENGAN ILMU PERTOLONGAN PERTAMA



Malang – Lapas Kelas I Malang terus memperkuat peran kader kesehatan di lingkungan blok hunian. Sebanyak 22 Warga Binaan yang...

Selengkapnya

BERITA

MENUMBUHKAN BUDAYA MELAYANI, PASUKAN KUNING KINI BERTUGAS DAN BERDAMPAK NYATA PADA PELAYANAN



Malang – Pagi ini, Kamis(03/09) suasana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang diwarnai pengarahan khusus bagi warga binaan...

Selengkapnya
blog

IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL

Tetap Terhubung dengan Kami di Media Sosial dan Dapatkan Informasi Terbaru Setiap Hari

Facebook

Ikuti Kami

Instragram

Ikuti Kami

Twitter

Ikuti Kami

Youtube

Ikuti Kami