LAPAS MALANG TUNTASKAN PEMBERIAN AMNESTI UNTUK 2 WARGA BINAAN

Diposting oleh : 0 02 Aug 2025 Dilihat: 0

Malang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur membebaskan dua narapidana karena mendapat Amnesti pada hari ini, Sabtu (02/08). Pemberian Amnesti berdasarkan Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 1 Agustus 2025. Secara keseluruhan, pemerintah memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia, termasuk dua orang dari Lapas Malang. Dua narapidana tersebut dinyatakan memenuhi syarat Administratif dan subtantif dengan dasar kemanusian dan bukan pindana berat, dan resmi bebas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).


Amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan kekuatan hukum atas suatu tindak pidana yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada seorang individu atau sekelompok orang, seringkali terkait tindakan politik atau konflik. Dalam pemberian amnesti, status pidana dan hukuman yang bersangkutan dihapuskan sepenuhnya, seolah-olah tindak pidana tersebut tidak pernah terjadi.


Diketahui amnesti hanya diberikan Presiden untuk tindak pidana tertentu yang memenuhi syarat kemanusiaan dan bukan tindak pidana berat seperti pengguna narkoba (bukan pengedar/bandar, dengan kepemilikan di bawah 1 gram), berusia di atas 70 tahun, penderita penyakit kronis atau HIV/AIDS, gangguan jiwa, disabilitas mental, ibu hamil, atau ibu yang memiliki anak balita. Proses ini tidak memerlukan permohonan pribadi, usulan diajukan oleh Menteri atas dasar data verifikasi, kemudian Presiden memutus secara kolektif dengan pertimbangan DPR, setelah melalui penilaian administratif dan kemanusiaan yang ketat.


Lapas Malang sendiri telah mengajukan 2 orang WBP untuk mendapatkan amnesti dari Presiden, dan keduanya telah disetujui mendapatkan pengampunan melalui surat Keppres yang dirilis di awal Agustus ini. Kalapas Malang, Teguh Pamuji mengucapkan selamat kepada kedua warga binaan yang medapatkan Amnesti, “Hari ini kami di Lapas Kelas I Malang resmi membebaskan dua narapidana yang telah memperoleh amnesti dari Presiden sesuai Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025, yang ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2025. Proses pembebasan ini telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Atas nama seluruh jajaran Lapas Kelas I Malang, kami mengucapkan selamat bebas kepada kedua warga binaan tersebut. Semoga momentum ini menjadi awal yang baik untuk kembali berkumpul, memperbaiki diri, dan membangun hubungan yang lebih bermanfaat dengan keluarga dan masyarakat,” tutur Teguh.

BERITA

LAPAS MALANG TUNTASKAN PEMBERIAN AMNESTI UNTUK 2 WARGA BINAAN

Malang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur membebaskan dua narapidana karena mendapat Amnesti pada hari in...

Selengkapnya

BERITA

PERKUAT SINERGI PENGAMANAN: LAPAS MALANG GANDENG BRIMOB UNTUK CEGAH GANGGUAN KAMTIB



Malang - Sebagai tindak lanjut atas arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait upaya pencegahan penyelundupan barang t...

Selengkapnya

BERITA

MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN MAKAN SIANG BERSAMA WBP LPP MALANG, DUDUK SAMA RATA TANPA PEMBEDA

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Makan Siang Bersama Warga Binaan LPP Malang, Duduk Sama Rata Tanpa PembedaMalang — Momen hangat dan penuh makna...

Selengkapnya

BERITA

MENIMIPAS TINJAU LANGSUNG PETERNAKAN AYAM SAE L’SIMA NGAJUM , AJAK DIRJENPAS PANEN TELUR

Malang - Dalam rangkaian kunjungan kerja ke Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Kelas I Malang, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas...

Selengkapnya

BERITA

TANAM 3 KOMODITAS DI SAE L'SIMA NGAJUM MENIMIPAS TERUS PACU AKSELERASI KATAHANAN PANGAN

Malang - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto melakukan kunjungan kerja ke Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Kelas...

Selengkapnya

BERITA

GILIRAN 37 WARGA BINAAN RISIKO TINGGI JAWA TIMUR DILAYAR KE NUSAKAMBANGAN



Nusakambangan - Sebanyak 37 warga binaan high risk Jawa Timur tiba di Lapas Super Maksimum Security Pulau Nusakambangana, Min...

Selengkapnya
blog

IKUTI KAMI DI MEDIA SOSIAL

Tetap Terhubung dengan Kami di Media Sosial dan Dapatkan Informasi Terbaru Setiap Hari

Facebook

Ikuti Kami

Instragram

Ikuti Kami

Twitter

Ikuti Kami

Youtube

Ikuti Kami