Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Layanan Integrasi merupakan Layanan yang diberikan oleh Lapas kepada warga binaan pemasyarakatan dan keluarga warga binaan pemasyarakatan. Adapun layanan yang diberikan yaitu
Tata cara kunjungan
Kunjungan keluarga terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia yang harus dilindungi dan dihormati. Kunjungan ini memberikan kesempatan bagi keluarga WBP untuk bertemu dan berkomunikasi secara langsung, sehingga dapat mengurangi isolasi sosial dan memberikan dukungan psikologis bagi WBP.
Namun, kunjungan keluarga di Lapas dan Rutan juga diatur dengan ketat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga tersebut. Keluarga WBP harus memenuhi persyaratan tertentu dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, seperti membawa surat izin kunjungan, identitas diri dan pakaian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
info kunjungan tahanan :
1. mendaptkan ijin kunjungan dari pihak penahan ( kejaksaan, PN )
2. utk kejaksaan dng cara datang ke PTSP kejaksaan dan meminta surat izin kunjungan
3. cara mendapatkan izin kunjungan dari PN dng mendaftar di aplikas e-berpadu.
4. setelah mendapat validasi silahkan mendaftarkan kunjungan online di Lapas www....
5. setelah dpt validasi dari lapas. silahkan menunjukkan barcode kunjungan kpd petugas.
bagi keluarga narapidana ( sudah vonis ) bisa langsung mendaftar ke smooth panji.
info jadwal kunjungan :
senin s.d kamis
1. pengunjung dari keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
hari jumat pengunjung dari keluarga tahanan.
2. pengunjung maksimal 5 orang. (wajib menunjukkan ktp.)
waktu kunjungan 15 menit.
3. satu orang pendaftar wajib keluarga inti dan menunjukkan kartu keluarga.
demikian terima kasih sahabat L'sima
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Laporan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) merupakan dokumen yang dibuat oleh setiap instansi pemerintah untuk memperlihatkan rencana pengelolaan anggaran yang akan dilakukan dalam satu tahun anggaran tertentu. Dalam DIPA, terdapat informasi mengenai sumber daya keuangan yang diterima oleh instansi pemerintah, alokasi anggaran untuk setiap kegiatan dan program, serta jadwal pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dalam rangka penyusunan DIPA, setiap instansi pemerintah harus memperhatikan prinsip-prinsip anggaran yang baik, seperti keterkaitan antara program dan kegiatan dengan sasaran dan prioritas pembangunan nasional, efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran, serta akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
Setelah DIPA disusun, instansi pemerintah harus melaksanakan setiap kegiatan dan program sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan mengalokasikan anggaran dengan efektif dan efisien. Selain itu, instansi pemerintah juga harus menyusun laporan realisasi anggaran secara berkala, yang kemudian akan dibandingkan dengan DIPA sebagai bentuk evaluasi kinerja dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.
Dalam proses pengelolaan anggaran, setiap instansi pemerintah harus menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan keuangan negara, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan melakukan pengelolaan anggaran yang baik dan akuntabel, setiap instansi pemerintah diharapkan dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) adalah sebuah dokumen yang disusun oleh setiap instansi pemerintah sebagai bagian dari tugasnya dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya. LAKIP merupakan salah satu instrumen penting dalam rangkaian proses pengukuran dan evaluasi kinerja instansi pemerintah, yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap instansi pemerintah memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan memenuhi kewajibannya sebagai aparatur negara.
Dalam LAKIP, terdapat berbagai informasi mengenai kinerja instansi pemerintah selama satu tahun terakhir, seperti capaian kinerja, evaluasi kinerja, sumber daya manusia, tata kelola, serta rencana dan strategi ke depan. Dokumen ini diharapkan dapat menjadi alat evaluasi bagi instansi pemerintah dalam melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja ke depannya.
Selain itu, LAKIP juga menjadi salah satu instrumen yang digunakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit kinerja pada setiap instansi pemerintah. Oleh karena itu, dokumen ini harus disusun dengan teliti dan akurat, sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas dan obyektif mengenai kinerja instansi pemerintah.Dalam menyusun LAKIP, instansi pemerintah harus memperhatikan prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipasi, serta keadilan dan kesetaraan gender.
Dengan demikian, LAKIP tidak hanya menjadi alat evaluasi kinerja instansi pemerintah, tetapi juga menjadi bentuk akuntabilitas dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya.