MALANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari seleksi calon peserta Program Rehabilitasi dan Re-edukasi Nasional pada Kamis (8/10). Sidang ini diikuti oleh ketua dan anggota TPP Lapas Malang, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Malang, serta PK dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur secara daring. Pelaksanaan sidang menjadi tahapan penting untuk mendalami hasil asesmen sekaligus memastikan calon peserta yang diusulkan memenuhi kriteria program. Proses pengambilan keputusan dilakukan melalui pembahasan yang mempertimbangkan aspek administratif maupun substantif.
Dalam pelaksanaannya, sidang TPP tidak hanya berfokus pada pemeriksaan kelengkapan dokumen dan hasil asesmen, tetapi juga mencakup wawancara langsung terhadap calon peserta serta pendalaman latar belakang perkara. Tim turut mempertimbangkan tingkat risiko, kondisi korban, dan potensi keresahan atau reaksi masyarakat apabila calon peserta mengikuti program. Dengan demikian, hasil asesmen yang baik tidak secara otomatis menjamin persetujuan dalam sidang TPP. Setiap calon peserta tetap dinilai secara menyeluruh dengan memperhatikan berbagai aspek yang relevan sebelum keputusan pengusulan ditetapkan.
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Malang sekaligus ketua TPP, Agung Sulistyo, menegaskan bahwa proses seleksi dilaksanakan secara sungguh-sungguh dengan mengutamakan ketentuan dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. “Sidang TPP bukan sekadar memeriksa kelengkapan administrasi atau melihat hasil asesmen di atas kertas. Kami juga melakukan pendalaman melalui wawancara dan mempertimbangkan aspek substantif, termasuk risiko serta kemungkinan dampak terhadap korban dan masyarakat. Karena itu, setiap keputusan harus didasarkan pada penilaian yang menyeluruh, dengan tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku dan berkolaborasi dengan Bapas Kelas I Malang,” ujar Agung.
Berdasarkan hasil sidang TPP, dari 34 calon peserta dengan perkara pidana umum atau nonnarkotika yang mengikuti seleksi lanjutan, sebanyak 32 orang dinilai memenuhi persyaratan, tetapi setelah melalui banyak pertimbangan, hanya 12 orang yang disetujui untuk diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Hasil tersebut menunjukkan bahwa proses seleksi tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan awal, melainkan dilanjutkan dengan penilaian kelayakan secara menyeluruh. Hasil sidang selanjutnya disampaikan kepada Kepala Lapas Kelas I Malang untuk dilaporkan secara berjenjang kepada Kanwil Ditjenpas Jawa Timur dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Persetujuan dalam sidang TPP merupakan tahap pengusulan, sedangkan penetapan akhir peserta mengikuti mekanisme dan ketentuan pada tahap berikutnya.
Bersama Kemenimipas! Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak!
#ImipasSetahunBergerakBerdampak#inirumahkita#LSIMApastimelayani
#ayoberubah#sorryguebeda
MALANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian d...
SelengkapnyaMALANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang mempercepat tahapan seleksi calon peserta Program Rehabilitasi dan Re-edukasi Nasional pada...
SelengkapnyaMALANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum y...
SelengkapnyaMALANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang bekerja sama dengan Tim Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Malang dan bermitra dengan Stop TB Pa...
SelengkapnyaMALANG – Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) L’SIMA Ngajum kembali mengoptimalkan lahan produktif melalui penanaman kopi robusta dan kedelai, Sabtu...
SelengkapnyaKepala Lembaga Pemasyarakan Kelas I Malang
Christo Victor Nixon Toar Beserta Jajaran Mengucapkan
Selamat Hari Jadi Ke-81 Pro...
Selengkapnya
Tetap Terhubung dengan Kami di Media Sosial dan Dapatkan Informasi Terbaru Setiap Hari