Malang – Lapas Kelas I Malang menerima kunjungan akademik dari 24 mahasiswa Jurusan Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dalam rangka observasi lapangan mata kuliah Penologi, Jumat (12/06). Kegiatan tersebut diterima langsung oleh Kalapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar bersama Kepala Bidang Pembinaan Agung Sulistyo, Kepala Bidang Kegiatan Kerja Asmuri, dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian Gatot Safari. Dalam sambutannya, Kalapas memberikan pemaparan mengenai sistem pemasyarakatan yang saat ini tidak lagi berorientasi pada kepenjaraan, melainkan pembinaan bagi pelanggar hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Mahasiswa juga mendapatkan penjelasan mengenai tugas dan fungsi Pemasyarakatan dalam membina warga binaan agar siap kembali menjadi bagian dari masyarakat. Kegiatan ini menjadi sarana bagi mahasiswa untuk memahami secara langsung praktik pemasyarakatan yang selama ini dipelajari secara teoritis di bangku perkuliahan.
Kalapas menjelaskan berbagai aspek pelaksanaan pembinaan yang dijalankan di Lapas Malang, mulai dari rangkaian pembinaan kepribadian hingga pembinaan kemandirian. Beliau juga memaparkan bahwa seluruh program pembinaan dilaksanakan secara terukur dan berkesinambungan sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial warga binaan. “Tak lagi menganut sistem penjara, Pemasyarakatan berfokus pada pembinaan dan pemulihan pelanggar hukum. Namun pembinaan tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan pengamanan yang kuat, karena keduanya merupakan bagian yang saling melengkapi dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan,” ujar beliau. Penjelasan tersebut memberikan gambaran kepada mahasiswa mengenai keseimbangan antara fungsi pembinaan dan pengamanan dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Setelah sesi pemaparan, mahasiswa diajak berkeliling melihat area kegiatan kerja warga binaan untuk melihat secara langsung pelaksanaan program pembinaan kemandirian. Dalam kesempatan tersebut, beberapa mahasiswa melakukan wawancara dengan warga binaan yang bekerja pada unit produksi batik tulis guna menggali informasi terkait implementasi pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan. Pembahasan wawancara mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Melalui interaksi langsung tersebut, mahasiswa memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pelaksanaan sistem pemasyarakatan di lapangan. Lapas Malang selalu terbuka sebagai laboratorium edukasi bagi mahasiswa dan kalangan akademisi, serta siap mendukung kegiatan kunjungan, observasi, maupun penelitian sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak#Kemenimipas#SetahunBerdampak#ImipasSetahunBergerakBerdampak#ayoberubah#sorryguebeda#inirumahkita#LSIMApastimelayani@christo.toar
Malang – Lapas Kelas I Malang menerima kunjungan akademik dari 24 mahasiswa Jurusan Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dalam rangka observ...
SelengkapnyaMalang – Lapas Kelas I Malang menggelar rapat evaluasi pembangunan Zona Integritas dalam rangka mempertahankan predikat Wilayah Birokrasi Bersih da...
SelengkapnyaTerima kasih atas kepercayaan dan penilaian yang diberikan kepada Lapas Kelas I Malang melalui SPAK dan SPKP. Kami berkomitmen untuk terus memberik...
SelengkapnyaTerima kasih atas kepercayaan dan penilaian yang diberikan kepada Lapas Kelas I Malang melalui SPAK dan SPKP. Kami berkomitmen untuk terus memberik...
SelengkapnyaTerima kasih atas kepercayaan dan penilaian yang diberikan kepada Lapas Kelas I Malang melalui SPAK dan SPKP. Kami berkomitmen untuk terus memberik...
SelengkapnyaMalang – Lapas Kelas I Malang menyerahkan premi kepada 150 warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan kemandirian, S...
Selengkapnya
Tetap Terhubung dengan Kami di Media Sosial dan Dapatkan Informasi Terbaru Setiap Hari